Tata Cara

Tata cara yang berlaku di sistem
PéMad Lelang

Teknis lelang

Teknis penawaran berlaku sistem Bid.
Nilai Bid akan dituliskan di samping Nilai Limit setiap Barang Lelang.
Setiap aktivitas Bid akan direkam oleh aplikasi Lelang PeMad menjadi faktor penambah nominal Nilai Limit.
Proses lelang ditutup sesuai dengan ketentuan tanggal dan waktu yang diumumkan.
Pengumuman keputusan Pemenang Lelang dapat dilihat pada dashboard aplikasi Lelang PeMad.

Pasca lelang

Peserta tidak diperkenankan melakukan Bid and Run
  • Pengertian Bid and Run: Bid and Run merupakan tindakan Peserta Lelang yang sudah melakukan penawaran/bidding, tetapi ketika diumumkan sebagai Pemenang Lelang, ybs. tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang alias wanprestasi
  • Tindakan Atas Kejadian Bid and Run: PeMad berhak mendaftarhitamkan (blacklist) Peserta Lelang yang melakukan praktik Bid and Run untuk kegiatan lelang selanjutnya.
  • Lelang Ulang Atas Kejadian Bid and Run: Barang Lelang yang tersisa termasuk Barang Lelang akibat praktik Bid and Run akan dilelang ulang.
Jika Barang Lelang telah melewati 3 (tiga) kali proses lelang dan tidak terjual maka akan dijual tanpa melalui proses lelang.
Cara Pembayaran/Pelunasan Barang Lelang:
  • Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT PIT melalui Bank BNI PT Pemad International Transearch, No. Rek 2748895677.
  • Periode Pembayaran: Pembayaran paling lambat dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal keputusan pemenang lelang.
  • Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran wajib diinformasikan/dikirimkan ke Koordinator Keuangan PT PIT, dan akan diberikan kuitansi pelunasan.
Biaya yang timbul dari proses lelang sepenuhnya ditanggung Pemenang Lelang, meliputi
  • Ongkos angkut (bila ada).
  • Ongkos kirim (bila ada).
  • Biaya reparasi atau perbaikan barang (bila ada).