Syarat dan Ketentuan
Ringkasan tata cara dan ketentuan PéMad Lelang — sederhana, jelas, dan mudah dibaca.
Teknis Lelang
-
check_circle
Teknis penawaran berlaku sistem Bid.
-
check_circle
Nilai Bid akan dituliskan di samping Nilai Limit setiap Barang Lelang.
-
check_circle
Setiap aktivitas Bid akan direkam oleh aplikasi Lelang PeMad menjadi faktor penambah nominal Nilai Limit.
-
check_circle
Proses lelang ditutup sesuai dengan ketentuan tanggal dan waktu yang diumumkan.
-
check_circle
Pengumuman keputusan Pemenang Lelang dapat dilihat pada dashboard aplikasi Lelang PeMad.
Pasca Lelang
-
check_circle
Peserta tidak diperkenankan melakukan Bid and Run
-
•
Pengertian Bid and Run: Bid and Run merupakan tindakan Peserta Lelang yang sudah melakukan penawaran/bidding, tetapi ketika diumumkan sebagai Pemenang Lelang, ybs. tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang alias wanprestasi
-
•
Tindakan Atas Kejadian Bid and Run: PeMad berhak mendaftarhitamkan (blacklist) Peserta Lelang yang melakukan praktik Bid and Run untuk kegiatan lelang selanjutnya.
-
•
Lelang Ulang Atas Kejadian Bid and Run: Barang Lelang yang tersisa termasuk Barang Lelang akibat praktik Bid and Run akan dilelang ulang.
-
•
-
check_circle
Jika Barang Lelang telah melewati 3 (tiga) kali proses lelang dan tidak terjual maka akan dijual tanpa melalui proses lelang.
-
check_circle
Cara Pembayaran/Pelunasan Barang Lelang:
-
•
Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT PIT melalui Bank BNI PT Pemad International Transearch, No. Rek 2748895677.
-
•
Periode Pembayaran: Pembayaran paling lambat dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal keputusan pemenang lelang.
-
•
Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran wajib diinformasikan/dikirimkan ke Koordinator Keuangan PT PIT, dan akan diberikan kuitansi pelunasan.
-
•
-
check_circle
Biaya yang timbul dari proses lelang sepenuhnya ditanggung Pemenang Lelang, meliputi
-
•
Ongkos angkut (bila ada).
-
•
Ongkos kirim (bila ada).
-
•
Biaya reparasi atau perbaikan barang (bila ada).
-
•