Tata Cara
Tata cara yang berlaku di sistem PéMad Lelang
Teknis Lelang
-
check_circle Teknis penawaran berlaku sistem Bid.
-
check_circle Nilai Bid akan dituliskan di samping Nilai Limit setiap Barang Lelang.
-
check_circle Setiap aktivitas Bid akan direkam oleh aplikasi Lelang PeMad menjadi faktor penambah nominal Nilai Limit.
-
check_circle Proses lelang ditutup sesuai dengan ketentuan tanggal dan waktu yang diumumkan.
-
check_circle Pengumuman keputusan Pemenang Lelang dapat dilihat pada dashboard aplikasi Lelang PeMad.
Pasca Lelang
-
check_circle Peserta tidak diperkenankan melakukan Bid and Run
-
circle Pengertian Bid and Run: Bid and Run merupakan tindakan Peserta Lelang yang sudah melakukan penawaran/bidding, tetapi ketika diumumkan sebagai Pemenang Lelang, ybs. tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang alias wanprestasi
-
circle Tindakan Atas Kejadian Bid and Run: PeMad berhak mendaftarhitamkan (blacklist) Peserta Lelang yang melakukan praktik Bid and Run untuk kegiatan lelang selanjutnya.
-
circle Lelang Ulang Atas Kejadian Bid and Run: Barang Lelang yang tersisa termasuk Barang Lelang akibat praktik Bid and Run akan dilelang ulang.
-
-
check_circle Jika Barang Lelang telah melewati 3 (tiga) kali proses lelang dan tidak terjual maka akan dijual tanpa melalui proses lelang.
-
check_circle Cara Pembayaran/Pelunasan Barang Lelang:
-
circle Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT PIT melalui Bank BNI PT Pemad International Transearch, No. Rek 2748895677.
-
circle Periode Pembayaran: Pembayaran paling lambat dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal keputusan pemenang lelang.
-
circle Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran wajib diinformasikan/dikirimkan ke Koordinator Keuangan PT PIT, dan akan diberikan kuitansi pelunasan.
-
-
check_circle Biaya yang timbul dari proses lelang sepenuhnya ditanggung Pemenang Lelang, meliputi
-
circle Ongkos angkut (bila ada).
-
circle Ongkos kirim (bila ada).
-
circle Biaya reparasi atau perbaikan barang (bila ada).
-